Warga Negara Brazil dan Turki Kini Bebas Visa Masuk Indonesia

Warga Negara Brazil dan Turki Kini Bebas Visa Masuk Indonesia
Mulai Juli 2025, pemerintah Indonesia resmi menambahkan Brazil dan Turki ke dalam daftar negara yang mendapatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Dengan kebijakan ini, warga kedua negara dapat masuk ke Indonesia tanpa visa untuk kunjungan singkat dengan izin tinggal maksimal 30 hari.
Ketentuan Bebas Visa Kunjungan
Fasilitas BVK hanya berlaku untuk sekali masuk dengan masa tinggal yang tidak dapat diperpanjang maupun dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain.
Adapun tujuan kunjungan yang diperbolehkan meliputi:
- Wisata
- Pertemuan bisnis
- Berobat
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Yuldi, menjelaskan bahwa pemberian bebas visa ini didasarkan pada asas timbal balik.
“Pertimbangan utama yang mendasari pemberian BVK untuk Brasil dan Turki antara lain karena kedua negara tersebut sudah terlebih dahulu memberikan BVK bagi warga negara Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan hasil evaluasi berkala yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan koordinasi lintas instansi terkait.
Daftar Negara Penerima BVK ke Indonesia
Dengan penambahan Brasil dan Turki, kini terdapat 15 negara/wilayah yang mendapatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia:
- Brunei Darussalam
- Filipina
- Kamboja
- Laos
- Malaysia
- Myanmar
- Singapura
- Thailand
- Vietnam
- Timor Leste
- Suriname
- Kolombia
- Hong Kong
- Turki
- Brasil
Manfaat Kebijakan
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan diplomatik, meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara, serta memperluas peluang kerja sama di bidang ekonomi, bisnis, dan kesehatan.
Dengan semakin mudahnya akses masuk, Indonesia semakin terbuka untuk dikunjungi oleh wisatawan dari berbagai belahan dunia.
[Sumber: Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia]