Menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) menjadi cerita hidup banyak Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini. Tapi satu pertanyaan besar yang sering muncul adalah:

โ€œKalau menikah dengan WNA, apakah saya harus pindah kewarganegaraan?โ€

Jawabannya tidak selalu โ€œyaโ€, dan juga tidak otomatis โ€œtidakโ€. Semuanya tergantung pada sejumlah faktor, termasuk kebijakan hukum negara tempat tinggal, keinginan pribadi, dan kebutuhan administratif. Namun, ada beberapa faktor yang perlu diketahui agar tidak salah langkah:

โœ… 1. Perkawinan Tidak Otomatis Mengubah Kewarganegaraan

Menikah dengan orang asing tidak secara otomatis mengubah status kewarganegaraan kamu. Jika kamu WNI dan menikah dengan WNA, kamu tetap akan menjadi WNI, kecuali kamu secara sadar mengajukan perubahan kewarganegaraan (naturalisasi) ke negara pasanganmu.

Contoh: Seorang WNI menikah dengan warga negara Turki. Ia tetap menjadi WNI kecuali mengajukan permohonan menjadi warga negara Turki dan memenuhi syarat-syaratnya.

โš ๏ธ 2. Beberapa Negara Mewajibkan Naturalisasi untuk Hak Tertentu

Ada juga negara yang mensyaratkan kewarganegaraan untuk bisa mengakses:

  • Izin tinggal permanen
  • Pekerjaan di sektor publik (seperti PNS, Tentara, Guru Negeri)
  • Tunjangan sosial penuh

Contoh Negara:

  1. Jepang dan Korea Selatan: posisi PNS hanya untuk warga negara.
  2. Arab Saudi: izin tinggal permanen dan hak sosial sangat terbatas untuk non-warga negara.
  3. China: naturalisasi sangat ketat dan hak tinggal jangka panjang sulit tanpa ganti kewarganegaraan.

โœ… 3. Indonesia Tidak Mewajibkan Ganti Kewarganegaraan

Warga negara Indonesia tidak diwajibkan melepaskan kewarganegaraan hanya karena menikah dengan WNA. Namun, jika pasangan ingin menjadi WNI, ada prosedur naturalisasi yang bisa diikuti.

โœ… 4. Anak dari Perkawinan Campuran Bisa Punya Dua Kewarganegaraan (Sementara)

Indonesia memperbolehkan kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak hasil perkawinan campuran sampai usia 18 tahun. Setelah itu, anak harus memilih salah satu kewarganegaraan.

๐Ÿ’ฌ Kesimpulan:

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang yang telah disahkan yaitu UU no 12 tahun 2006. Adapun isi UU no 12 tahun 2006 meliputi syarat menjadi warga negara, asas kewarganegaraan, landasan kewarganegaraan, tata cara memperoleh kewarganegaraan serta hilangnya kewarganegaraan.

Menikah dengan WNA tidak mengharuskan Anda mengganti kewarganegaraan.

Keputusan untuk pindah status warga negara sepenuhnya tergantung pada kebutuhan pribadi dan kebijakan negara tempat tinggal. Pastikan Anda memahami peraturan negara masing-masing agar tidak terjebak masalah imigrasi atau status hukum.

Hal penting yang perlu dipertimbangkan, jika kehilangan Kewarganegaraan Indonesia dan menjadi warga negara suami WNA, yang bisa terjadi?

  1. Kamu tidak bisa memiliki paspor Indonesia lagi.
  2. Harus pakai visa untuk pulang kampung ke Indonesia.
  3. Kalau tinggal sementara di Indonesia, harus buat KITAS.
  4. Kamu tidak bisa ikut pemilu (bahkan dari luar negeri).
  5. Kalau kamu bercerai dan ingin kembali ke Indonesia, kamu tetap dianggap sebagai WNA โ€” tidak bisa serta-merta kembali jadi WNI.
  6. Kamu tidak bebas memiliki tanah di Indonesia. Kepemilikan properti hanya bisa dilakukan dalam bentuk hak pakai atau hak sewa, bukan hak milik seperti WNI.
  7. Mengembalikan status WNI sangat tidak mudah. Proses naturalisasi panjang dan birokratis.
  8. Masalah Warisan di Indonesia WNA yang mewarisi tanah atau properti di Indonesia tidak bisa langsung memiliki tanah tersebut secara hukum.