Kedutaan Besar Republik Indonesia di Wina
Austria · Vienna

Layanan konsuler hanya dengan janji temu.
Buat janji lewat surelLegalisasi — Apostille: Sejak 4 Juni 2022 dokumen publik Indonesia yang akan digunakan di luar negeri wajib mendapat Apostille dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Kementerian Hukum dan HAM (https://apostille.ahu.go.id), dan tidak perlu lagi dilegalisasi. Sebaliknya, dokumen publik yang diterbitkan Pemerintah Austria dan Slovenia tidak perlu dilegalisasi oleh KBRI Wina, namun wajib mendapat Apostille dari otoritas berwenang Austria atau Slovenia; dokumen berbahasa setempat wajib diterjemahkan ke Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah. Dokumen bisnis yang akan dipakai di Indonesia belum termasuk rezim Apostille, sehingga masih harus dilegalisasi oleh KBRI Wina, dengan biaya €125 per dokumen dan proses 3 hari kerja.
Kontak
- Alamat
- Gustav-Tschermak-Gasse 5-7
1180 Wien Buka di peta - Telepon
- +43 1 476230
- Darurat
- +43 676 3401946
- [email protected]
[email protected] - Faks
- +4314730557
- Situs web
- https://kemlu.go.id/vienna
- Pengajuan dokumen
- Senin – Rabu 09:30 – 12:00
- Pengambilan dokumen
- Senin – Rabu 14:30 – 15:30
- Merangkap negara
- Slovenia
Transportasi umum terdekat
Cara termudah: Stasiun kereta Wien Gersthof sekitar 750 m
- Wien Gersthof Stasiun kereta Jalur: S45 sekitar 750 m
- Aumannplatz Halte trem Jalur: 40, 41 sekitar 450 m
- Weinhauser Gasse Halte trem Jalur: 40, 41 sekitar 550 m
- Martinstraße Halte trem Jalur: 40, 41 sekitar 650 m
- Gregor-Mendel-Straße Halte bus Jalur: 37A, 40A sekitar 250 m
- Cottagegasse Halte bus Jalur: 37A, 40A sekitar 250 m
- Aumannplatz Halte bus Jalur: N41 sekitar 450 m
Jarak diukur garis lurus; jarak jalan kaki sebenarnya lebih jauh.
Data transportasi: © kontributor OpenStreetMap
Layanan
- Paspor
- Visa
- Legalisasi
- Pencatatan Sipil
- Perlindungan WNI
- Dokumen Perjalanan Darurat
Tanya Jawab
Saya baru saja tiba di Austria atau Slovenia, apa hal pertama yang harus dilakukan?
Setiap WNI yang berada di luar negeri wajib melaporkan keberadaan, kepindahan, perubahan alamat, status izin tinggal, serta kejadian penting lainnya (kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian) kepada pemerintah setempat dan/atau Perwakilan RI (Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2006). Jika Anda berencana tinggal lebih dari 5 hari di Austria atau Slovenia — untuk belajar, wisata, bekerja, maupun menetap — Anda perlu melakukan Lapor Diri ke KBRI Wina melalui https://peduliwni.kemlu.go.id
Apa itu Paspor dan SPLP? Bagaimana cara mengajukannya?
Paspor adalah dokumen perjalanan resmi yang diterbitkan Pemerintah RI bagi WNI yang melakukan perjalanan internasional. SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) adalah dokumen pengganti paspor yang diterbitkan dalam kondisi tertentu, khususnya bagi WNI yang kehilangan paspor; SPLP bersifat sementara dan hanya berlaku satu kali untuk kepulangan ke Indonesia. Untuk mengajukan paspor, pemohon wajib hadir langsung di KBRI Wina untuk menyerahkan dokumen, mengisi formulir, dan pengambilan biometrik. Untuk SPLP, pemohon dapat datang langsung dengan seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Kapan permohonan penggantian paspor dapat diajukan?
Jika masa berlaku kurang dari 6 bulan, halaman paspor penuh, atau paspor rusak atau hilang.
Apakah paspor dapat diperpanjang jika masa berlakunya masih lebih dari 6 bulan?
Dapat, untuk tujuan atau situasi tertentu. Jika perpanjangan diperlukan dalam rangka pengajuan atau perpanjangan izin tinggal, pemohon wajib melampirkan surat dari otoritas setempat yang menyatakan bahwa izin tinggal diberikan mengikuti masa berlaku paspor.
Apa yang harus dilakukan jika paspor hilang atau rusak?
Jika paspor hilang, pemohon harus mengurus surat kehilangan di kantor kepolisian atau kantor Lost & Found. Jika paspor rusak, pemohon diharapkan berkonsultasi terlebih dahulu dengan KBRI untuk verifikasi melalui email [email protected].
Apakah pemohon wajib hadir ke KBRI, dan apakah dokumen persyaratan wajib dibawa dalam bentuk fisik?
Ya. Dokumen persyaratan paspor harus diserahkan dalam bentuk fisik karena diperlukan untuk pemindaian ke dalam sistem imigrasi dan akan menjadi arsip KBRI. Pemohon wajib hadir secara langsung di KBRI, termasuk bayi dan anak-anak, untuk penyerahan dokumen serta pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari).
Apakah KBRI dapat menerbitkan e-paspor?
Tidak. Perwakilan hanya menerbitkan paspor biasa 48 halaman.
Berapa lama masa berlaku paspor baru?
Paspor RI yang diterbitkan KBRI Wina berlaku 5 tahun; untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) berlaku maksimal hingga usia 21 tahun.
Bagaimana cara pembayaran biaya paspor?
Dilakukan secara nontunai melalui pembayaran kartu pada mesin EDC di loket Konsuler.
Berapa lama proses penerbitan paspor?
Hingga 4 hari kerja setelah pengambilan biometrik.
Apakah paspor dapat dikirim melalui pos?
Bisa, menggunakan layanan pos prabayar. Biaya serta risiko kerusakan atau kehilangan ditanggung pemohon.
Apakah paspor lama dapat dikembalikan?
Ya, akan dikembalikan setelah paspor baru diterbitkan.
Apakah WNA yang dahulu WNI masih dapat memperoleh paspor RI?
Tidak. Setiap WNI yang telah melepas atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia wajib mengembalikan paspor RI dan melaporkan pelepasan atau kehilangan kewarganegaraannya melalui https://kewarganegaraan.ahu.go.id/
Apakah SPLP dapat digunakan untuk bepergian ke negara lain?
Tidak. SPLP hanya berlaku satu kali untuk kepulangan ke Indonesia.