Istanbul, Turki – Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana melangsungkan pernikahan di Turki wajib memperoleh Surat Pengantar Nikah dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Istanbul. Surat tersebut diterbitkan dalam Bahasa Turki dan berisi keterangan mengenai kedua calon mempelai sebagai salah satu dokumen yang dipersyaratkan oleh otoritas setempat untuk melangsungkan pernikahan resmi di Turki.
Untuk mempermudah proses pengajuan, pemohon diharapkan membawa dokumen asli dan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap.
Dokumen Utama yang Harus Disiapkan
Pemohon wajib melampirkan:
- Surat N1 hingga N5 asli yang diperoleh dari kelurahan di Indonesia dan masih berlaku maksimal 2 bulan.
- Bagi pemohon Muslim: Surat rekomendasi menikah dari KUA.
- Bagi pemohon non-Muslim: Surat rekomendasi menikah dari Catatan Sipil.
Persyaratan Khusus bagi Janda atau Duda
Bagi pemohon yang berstatus janda atau duda karena perceraian, wajib melampirkan akta perceraian. Khusus pemohon perempuan, perlu memperhatikan ketentuan masa tunggu (iddah) yang diberlakukan oleh otoritas Turki.
Sementara itu, bagi pemohon yang berstatus janda atau duda karena pasangan meninggal dunia, diwajibkan melampirkan Formulir N6 atau dokumen kematian suami/istri.
Dokumen Tambahan yang Wajib Disiapkan
Selain dokumen utama, pemohon juga harus melengkapi:
- Bukti Lapor Diri di KJRI Istanbul.
- Foto biometrik terbaru 1 lembar.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Paspor.
Dokumen untuk Calon Pasangan Warga Negara Turki
Apabila calon pasangan merupakan warga negara Turki, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Foto biometrik 1 lembar.
- Fotokopi Kimlik (KTP Turki) atau izin tinggal.
- Fotokopi paspor.
- Surat keterangan belum menikah (Nüfus Kayıt Örneği) yang diperoleh melalui e-Devlet.
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik atau Adli Sicil Kaydı dari e-Devlet.
Selain itu, calon suami warga negara Turki diwajibkan melampirkan slip gaji atau mutasi rekening bank selama tiga bulan terakhir.
Formulir Permohonan
Pemohon juga diwajibkan mengunduh, mengisi, dan membawa Formulir Permohonan Surat Pengantar Nikah yang tersedia melalui layanan KJRI Istanbul.
Persyaratan untuk Pengurusan Izin Tinggal
Bagi WNI yang nantinya akan mengurus izin tinggal keluarga (ikamet) di Turki setelah menikah, disarankan membawa:
- SKCK yang telah mendapatkan Apostille dari otoritas Indonesia.
- Akta Kelahiran yang telah mendapatkan Apostille dari otoritas Indonesia.
Persyaratan Tambahan untuk Pernikahan dengan WNA Non-Turki
Apabila WNI akan menikah dengan warga negara asing selain warga negara Turki, atau dengan warga negara Turki yang memiliki kewarganegaraan ganda, maka diperlukan dokumen tambahan berupa:
- Surat keterangan belum menikah dari Kedutaan Besar atau Konsulat negara yang bersangkutan yang telah dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri Turki.
- Fotokopi paspor WNA tersebut.
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dalam Bahasa Inggris yang telah dilegalisasi oleh Kedutaan Besar atau Konsulat negara asalnya di Turki.
KJRI Istanbul & KBRI Turki mengimbau seluruh WNI untuk mempersiapkan dokumen dengan teliti sebelum mengajukan permohonan Surat Pengantar Nikah agar proses administrasi dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia maupun di Turki.





Komentar (0) Lihat di forum
6 orang telah menjadi anggota komunitas ini. Bergabunglah, ikut berkomentar dan menyukai tulisan!
Belum ada pesan — jadilah yang pertama.