Setelah menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI), banyak pasangan beranggapan bahwa pasangan Warga Negara Asing (WNA) bisa langsung tinggal di Indonesia. Faktanya, pernikahan tidak otomatis memberikan hak tinggal.
Agar dapat tinggal secara legal di Indonesia, pasangan WNA harus memiliki visa dan izin tinggal sesuai dengan ketentuan keimigrasian Indonesia.
Lalu, visa apa yang harus dipersiapkan? Apa perbedaan VITAS, KITAS, dan KITAP? Simak panduan lengkap berikut.
VITAS, KITAS, dan KITAP: Apa Bedanya?
Sebelum mengajukan permohonan, penting untuk memahami bahwa VITAS, KITAS, dan KITAP merupakan tiga dokumen yang berbeda.
| Dokumen | Fungsi | Masa Berlaku |
|---|---|---|
| VITAS (Visa Tinggal Terbatas) E31A | Visa untuk masuk ke Indonesia dengan tujuan tinggal | Berlaku 90 hari sejak diterbitkan untuk digunakan masuk ke Indonesia |
| Spouse KITAS (ITAS) | Izin tinggal sementara bagi pasangan WNA yang menikah dengan WNI | Umumnya 1 atau 2 tahun dan dapat diperpanjang |
| KITAP (ITAP) | Izin tinggal tetap | Berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang |
Secara sederhana, alur pengurusannya adalah:
Menikah → Mengajukan VITAS → Masuk ke Indonesia → Mendapatkan Spouse KITAS → Mengajukan KITAP (jika memenuhi syarat).
1. Visa Tinggal Terbatas (VITAS) E31A
Visa Tinggal Terbatas (VITAS) adalah visa yang digunakan oleh WNA untuk masuk ke Indonesia dengan tujuan tinggal dalam jangka waktu tertentu, misalnya karena menikah dengan WNI, bekerja, belajar, atau berinvestasi.
Untuk VITAS pasangan WNI (E31A), visa umumnya berlaku 90 hari sejak tanggal diterbitkan. Artinya, pemegang visa harus masuk ke Indonesia dalam waktu 90 hari. Jika tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut, visa akan kedaluwarsa dan perlu mengajukan permohonan baru.
Bagi pasangan WNI-WNA, VITAS merupakan langkah awal sebelum memperoleh Spouse KITAS. Permohonan VITAS diajukan melalui sistem eVisa Direktorat Jenderal Imigrasi.
2. KITAS Penyatuan Keluarga (Spouse KITAS)
Setelah memasuki Indonesia menggunakan VITAS, pasangan WNA dapat memperoleh KITAS Penyatuan Keluarga (Spouse KITAS) yang disponsori oleh pasangan WNI.
Setelah VITAS dikonversi menjadi Spouse KITAS (E31A), izin tinggal tersebut umumnya berlaku:
1 tahun atau 2 tahun,
tergantung izin yang diberikan oleh Imigrasi, dan dapat diperpanjang. Setelah memenuhi persyaratan tertentu (misalnya telah menikah selama jangka waktu yang ditentukan), pemegang Spouse KITAS dapat mengajukan KITAP (izin tinggal tetap).
Apa Itu Spouse KITAS?
Spouse KITAS adalah izin tinggal yang diberikan kepada WNA yang menikah secara sah dengan WNI.
Melalui izin tinggal ini, pasangan WNA dapat:
- Tinggal di Indonesia secara legal.
- Keluar dan masuk kembali ke Indonesia sesuai ketentuan izin yang dimiliki.
- Mengurus administrasi seperti NPWP, rekening bank, atau SIM apabila memenuhi persyaratan.
- Mengajukan KITAP setelah memenuhi syarat yang berlaku.
Perlu dipahami bahwa Spouse KITAS bukan izin kerja. Apabila pasangan WNA ingin bekerja di Indonesia, ia harus memenuhi ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan yang berlaku.
Syarat Mengajukan Spouse KITAS
Meskipun persyaratan dapat berubah, secara umum dokumen yang diperlukan meliputi:
Dari Pasangan WNI
- KTP.
- Kartu Keluarga.
- Buku Nikah atau Akta Perkawinan.
- Surat sponsor.
- Bukti domisili apabila diminta.
Dari Pasangan WNA
- Paspor yang masih berlaku.
- Akta nikah.
- Pas foto.
- Dokumen pendukung lain sesuai permintaan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Apabila pernikahan dilakukan di luar negeri, pastikan pernikahan tersebut telah dilaporkan atau dicatatkan sesuai ketentuan Indonesia.
Berapa Biaya Mengurus VITAS dan Spouse KITAS?
Biaya terdiri dari biaya visa dan biaya izin tinggal.
Sebagai gambaran:
| Jenis Dokumen | Biaya Resmi* |
|---|---|
| VITAS | Mengikuti tarif resmi sesuai jenis visa yang diajukan |
| Spouse KITAS 1 Tahun | Rp6.000.000 |
| Spouse KITAS 2 Tahun | Rp8.5 00.000 |
| KITAP 5 Tahun | Rp13.500.000 |
*Belum termasuk biaya penerjemahan dokumen, apostille/legalisasi, maupun jasa agen apabila menggunakan pihak ketiga.
Tarif dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan pemerintah.
Menikah dengan WNI tidak otomatis memberikan hak tinggal kepada pasangan WNA. Agar dapat tinggal secara legal di Indonesia, pasangan WNA harus melalui beberapa tahapan, mulai dari mengajukan VITAS, memperoleh Spouse KITAS, hingga nantinya dapat mengajukan KITAP apabila telah memenuhi persyaratan.




Komentar (0) Lihat di forum
Diskusikan artikel ini di komunitas Ajukan pertanyaan, bagikan pendapat, dan ngobrol dengan anggota lain.6 orang telah menjadi anggota komunitas ini. Bergabunglah, ikut berkomentar dan menyukai tulisan!
Belum ada pesan — jadilah yang pertama.