Berita
Bahasa Indonesia English Türkçe Deutsch العربية 中文 Русский Español

WN Nigeria Overstay 3.073 Hari di Indonesia, Imigrasi Bekasi Tetapkan Tersangka

WN Nigeria Overstay 3.073 Hari di Indonesia, Imigrasi Bekasi Tetapkan Tersangka

Bekasi – Kantor Imigrasi Bekasi mengungkap kasus dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara Nigeria berinisial O.C.O. Ia diketahui telah berada di Indonesia dengan status overstay selama 3.073 hari, atau lebih dari delapan tahun.

O.C.O diamankan oleh petugas dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Bekasi pada 6 April 2026.

Pada 14 Juli 2026, O.C.O dititipkan di Lapas Kelas IIA Bekasi. Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penindakan tersebut kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan untuk mengetahui status keimigrasian yang bersangkutan serta dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Dua Kali Gelar Perkara

Dalam proses penanganan perkara, Kantor Imigrasi Bekasi melakukan dua kali gelar perkara bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia bahwa izin tinggal memiliki batas waktu dan harus diperhatikan secara serius.

Overstay yang berlangsung dalam waktu sangat panjang bukan lagi sekadar persoalan administratif. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran keimigrasian dapat masuk ke ranah pidana dan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Overstay bukan hal yang boleh dianggap sepele. Kasus O.C.O menjadi pengingat bahwa tinggal di Indonesia harus disertai kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.

Lebih baik mengurus izin tinggal lebih awal daripada menghadapi konsekuensi karena terlambat. Jangan tunggu sampai overstay. Cek izin tinggal Anda sebelum masa berlakunya berakhir.

Baca berikutnya Muhammadiyah Jadi Organisasi Indonesia Pertama yang Bergabung dengan Muslim Council of Britain Muhammadiyah Jadi Organisasi Indonesia Pertama yang Bergabung dengan Muslim Council of Britain 1 menit baca

Bagikan lewat QR

Di acara atau tatap muka, buka kamera dan biarkan teman memindainya — tautan langsung terbuka.

Komentar (0) Lihat di forum

Diskusikan artikel ini di komunitas Ajukan pertanyaan, bagikan pendapat, dan ngobrol dengan anggota lain.
Bergabunglah dengan komunitas kami!

13 orang telah menjadi anggota komunitas ini. Bergabunglah, ikut berkomentar dan menyukai tulisan!

Belum ada pesan — jadilah yang pertama.